
Terdapat 2 (dua) jenis dana pensiun :
1. DPLK Manulife – Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Setiap karyawan mendambakan kehidupan hari tua yang nyaman, sejahtera, dan mandiri tanpa membebani keluarga. Namun, tidak semua perusahaan menyediakan fasilitas program pensiun yang memadai.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan – Program Pensiun Iuran Pasti (DPLK-PPIP) dari DPLK Manulife Indonesia hadir sebagai solusi terpercaya yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan Pemberi Kerja maupun Peserta Mandiri, guna menjamin kepastian kesejahteraan di masa depan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat & Ketentuan Umum
- Peserta: Terdiri dari Peserta Mandiri (perorangan/tenaga kerja mandiri) dan Peserta Kelompok (karyawan yang diikutsertakan oleh Pemberi Kerja).
- Mata Uang: Rupiah (IDR).
- Usia Masuk Peserta: Minimal 18 tahun.
- Usia Pensiun Normal (UPN):
- Paling rendah 55 tahun untuk peserta yang terdaftar pada/setelah 12 Januari 2023.
- Paling rendah 40 tahun untuk peserta terdaftar sebelum 12 Januari 2023 atau pengalihan dari dana pensiun lain.
- Usia Pensiun Dipercepat (UPD): Paling rendah 50 tahun (untuk pendaftaran baru sejak 12 Januari 2023) atau 30 tahun (untuk pendaftaran lama/pengalihan).
Jenis Manfaat Pensiun
- Manfaat Pensiun Normal: Diberikan kepada peserta saat mencapai Usia Pensiun Normal.
- Manfaat Pensiun Dipercepat: Diberikan jika peserta berhenti bekerja atau tidak berpenghasilan dan berhenti menyetor iuran dalam jangka waktu 5 tahun sebelum UPN.
- Manfaat Pensiun Ditunda: Diberikan jika peserta berhenti bekerja atau tidak berpenghasilan dalam rentang Usia Pensiun Dipercepat dan dibayarkan saat mencapai UPN.
- Manfaat Pensiun Cacat: Diberikan apabila peserta dinyatakan cacat oleh dokter yang disetujui DPLK Manulife.
- Manfaat Pensiun Meninggal Dunia: Dibayarkan kepada suami/istri dan/atau anak, atau pihak yang ditunjuk/ahli waris sah jika peserta belum menikah.
Pilihan Dana Investasi & Profil Risiko
DPLK Manulife menyediakan berbagai pilihan paket investasi yang dapat disesuaikan dengan profil risiko Anda:
- GRO Dana Pasar Uang: Tingkat risiko Rendah (Alokasi 100% Pasar Uang).
- GRO Dana Syariah: Tingkat risiko Rendah (Alokasi 100% Pasar Uang, menggunakan akad Wakalah Bil Ujrah).
- GRO Dana US Dollar: Tingkat risiko Menengah (Alokasi 100% Pasar Uang US$).
- GRO Dana Pendapatan Tetap: Tingkat risiko Menengah (Alokasi 0-20% Pasar Uang, 80-100% Obligasi).
- GRO Dana Saham: Tingkat risiko Tinggi (Alokasi 0-20% Pasar Uang, 80-100% Saham).
Struktur Biaya
- Biaya Administrasi: Setinggi-tingginya 7,5% dari setiap penyetoran iuran per peserta per bulan atau 2% per tahun dari saldo akhir dana peserta.
- Biaya Pengelolaan Investasi: Setinggi-tingginya 1,0% per tahun dari saldo akhir dana peserta.
- Biaya Perubahan Arah Investasi (Switching): Gratis untuk perubahan ke-1 dan ke-2; Rp20.000 per transaksi untuk perubahan ke-3 dan ke-4 (maksimal 4 kali dalam 1 tahun kalender).
- Biaya Pengalihan & Penarikan Iuran: Dikenakan berdasarkan lamanya masa kepesertaan (mulai dari 4% untuk kepesertaan 1 tahun hingga 0% untuk masa kepesertaan di atas 5 tahun).
Prosedur Kepesertaan & Klaim Pembayaran
- Prosedur Kepesertaan: Mengisi formulir pendaftaran (menyertakan akad bagi paket syariah), menyatakan tunduk pada peraturan dana pensiun, serta menyetorkan iuran pertama atau pengalihan dana.
- Prosedur Pembayaran Manfaat Pensiun:
- DPLK Manulife mengirimkan surat pemberitahuan selambat-lambatnya 3 bulan sebelum UPN.
- Peserta mengisi formulir pembayaran manfaat pensiun dan melengkapi dokumen administrasi (Formulir Klaim, fotokopi KTP/Paspor, dan dokumen pendukung lain).
- Pengajuan klaim online juga dapat diakses melalui MiEclaim Manulife
2. DPLK Manulife – Dana Kompensasi Pascakerja (DKPK)
Ketika karyawan dan perusahaan harus berpisah, bukan berarti kesejahteraan karyawan dan keluarganya harus ikut hilang. Menyiapkan pesangon atau kompensasi pascakerja merupakan tantangan tersendiri bagi sebagian besar perusahaan.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan – Dana Kompensasi Pascakerja (DPLK-DKPK) dari DPLK Manulife Indonesia hadir sebagai solusi manfaat pensiun lainnya yang dihimpun dari Pemberi Kerja, guna membayarkan kompensasi pascakerja kepada Peserta secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Syarat & Ketentuan Umum
- Peserta: Perseorangan, baik karyawan, Peserta Mandiri, maupun Peserta Kelompok yang diikutsertakan oleh Pemberi Kerja.
- Pemberi Kerja: Lembaga atau badan usaha yang mempekerjakan karyawan.
- Mata Uang: Rupiah (IDR).
- Usia Masuk Peserta: Minimal 18 tahun.
Jenis Manfaat Program
- Manfaat Pensiun Normal: Diberikan kepada peserta pada saat mencapai Usia Pensiun Normal sesuai pilihan peserta.
- Manfaat Pensiun Dipercepat: Diberikan apabila peserta berhenti bekerja atau tidak berpenghasilan lagi serta berhenti menyetor iuran dalam jangka waktu 5 tahun sebelum Usia Pensiun Normal.
- Manfaat Pensiun Ditunda: Diberikan jika peserta berhenti bekerja atau tidak berpenghasilan dalam rentang Usia Pensiun Dipercepat dan dibayarkan saat mencapai Usia Pensiun Normal (atau selambat-lambatnya 1 bulan atas permintaan peserta).
- Manfaat Pensiun Cacat: Diberikan apabila peserta dinyatakan cacat oleh dokter yang disetujui oleh DPLK Manulife Indonesia.
- Manfaat Pensiun Meninggal Dunia: Dibayarkan kepada suami/istri dan/atau anak, atau kepada pihak yang ditunjuk/ahli waris sah jika peserta tidak menikah.
Pilihan Dana Investasi & Profil Risiko
DPLK Manulife menyediakan berbagai pilihan paket investasi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dana perusahaan:
- GRO Dana Pasar Uang: Tingkat risiko Rendah (Alokasi 100% Pasar Uang).
- GRO Dana Syariah: Tingkat risiko Rendah (Alokasi 100% Pasar Uang, menggunakan akad Wakalah Bil Ujrah).
- GRO Dana US Dollar: Tingkat risiko Menengah (Alokasi 100% Pasar Uang US$).
- GRO Dana Pendapatan Tetap: Tingkat risiko Menengah (Alokasi 0-20% Pasar Uang, 80-100% Obligasi).
- GRO Dana Saham: Tingkat risiko Tinggi (Alokasi 0-20% Pasar Uang, 80-100% Saham).
Struktur Biaya
- Biaya Administrasi: Setinggi-tingginya 7,5% dari setiap penyetoran iuran per peserta per bulan atau 2% per tahun dari saldo akhir dana peserta.
- Biaya Pengelolaan Investasi: Setinggi-tingginya 1,0% per tahun dari saldo akhir dana peserta.
- Biaya Perubahan Arah Investasi (Switching): Gratis untuk perubahan ke-1 dan ke-2; Rp20.000 per transaksi untuk perubahan ke-3 dan ke-4 (maksimal 4 kali dalam 1 tahun kalender).
- Biaya Pengalihan & Penarikan Iuran: Dikenakan berdasarkan lamanya masa kepesertaan (mulai dari 4% untuk kepesertaan 1 tahun hingga 0% untuk masa kepesertaan di atas 5 tahun).
Prosedur Kepesertaan & Pembayaran Manfaat
- Prosedur Kepesertaan: Calon Pemberi Kerja wajib membaca, memahami, dan menandatangani Formulir Pendaftaran setelah menyetujui RIPLAY, mengisi formulir pendaftaran (menyertakan akad bagi paket syariah), menyatakan tunduk pada peraturan dana pensiun, serta menyetorkan iuran pertama.
- Prosedur Pembayaran Manfaat Pensiun:
- DPLK Manulife Indonesia mengirimkan surat pemberitahuan selambat-lambatnya 3 bulan sebelum peserta mencapai Usia Pensiun Normal.
- Peserta mengisi formulir pembayaran manfaat pensiun serta melengkapi dokumen administratif seperti fotokopi KTP/Paspor yang masih berlaku.
- Pengajuan klaim dan pengelolaan dapat diakses secara praktis melalui portal MiEclaim Manulife.