
Terdapat 2 (dua) Produk Asuransi Sakit Kritis yakni sebagai berikut :
1. MiUltimate Critical Care (MIUCC)
Penyakit kritis seperti jantung dan kanker merupakan ancaman nyata yang tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik, tetapi juga dapat membebani finansial keluarga secara drastis. Berdasarkan data WHO dan Kementerian Kesehatan RI, angka kematian akibat penyakit jantung terus mencatatkan angka yang tinggi setiap tahunnya.
Melalui MiUltimate Critical Care, Manulife Indonesia hadir untuk memberikan solusi perlindungan finansial terbaik terhadap risiko 50 penyakit kritis dengan keunggulan bayar premi singkat selama 5 tahun untuk masa perlindungan hingga 20 tahun.
Syarat & Ketentuan Umum Memiliki MiUCC
- Usia Masuk Tertanggung: 6 bulan hingga 60 tahun.
- Usia Pemegang Polis: Minimum 18 tahun.
- Mata Uang: Rupiah (IDR).
- Mode Pembayaran Premi: Bulanan, Kuartalan, Semesteran, atau Tahunan.
- Uang Pertanggungan (UP): Mulai dari Rp200.000.000.
Manfaat Utama MiUltimate Critical Care
- Manfaat Penyakit Kritis Tahap Akhir: Mendapatkan 100% Uang Pertanggungan + 100% Total Premi yang telah dibayarkan (dikurangi klaim angioplasti jika ada).
- Manfaat Angioplasti: Perlindungan awal sebesar 25% Uang Pertanggungan atau maksimal Rp200.000.000 untuk penatalaksanaan invasif penyakit jantung koroner (dapat diklaim 1 kali selama masa pertanggungan).
- Manfaat Meninggal Dunia: Apabila Tertanggung meninggal dunia di luar kondisi penyakit kritis (atau dalam masa bertahan hidup), diberikan 160% Total Premi yang dibayarkan (selain premi tambahan).
- Manfaat Akhir Masa Pertanggungan: Jika Tertanggung tetap hidup dan polis aktif hingga akhir masa pertanggungan (20 tahun), perusahaan akan membayarkan manfaat akhir masa pertanggungan sesuai ketentuan polis.
Ketentuan Khusus Klaim Penyakit Kritis
- Periode Eliminasi: Jangka waktu 90 hari kalender sejak polis terbit di mana penyakit kritis yang timbul belum di-cover, kecuali jika tertanggung meninggal dunia.
- Periode Bertahan Hidup (Survival Period): Tertanggung harus bertahan hidup selama 30 hari sejak didiagnosis menderita penyakit kritis agar klaim penyakit kritis dapat dibayarkan.
Prosedur Pengajuan & Klaim
- Pengajuan Polis: Calon pemegang polis melengkapi RIPLAY Personal, mengisi Surat Permintaan Asuransi Jiwa, menyerahkan salinan identitas diri, bukti transfer pembayaran premi, serta dokumen pendukung lainnya untuk melalui tahap underwriting (seleksi risiko).
- Pengajuan Klaim Online: Proses klaim praktis tanpa batasan limit melalui portal web Manulife ID Claims dengan melampirkan nomor polis/KTP, mengisi e-form kategori kejadian, mengunggah dokumen pendukung, dan mengajukan klaim paling lambat 30 hari kalender setelah risiko terjadi.
2. Manulife Critical Care Protection (MCCP)
Utamakan kesehatan Anda dan keluarga bersama Manulife Critical Care Protection, produk asuransi penyakit kritis komprehensif yang memberikan perlindungan finansial optimal sejak tahap awal hingga tahap akhir penyakit kritis. Dengan dukungan finansial yang tepat, Anda dapat meminimalkan beban biaya tak terduga dan fokus sepenuhnya pada proses pemulihan.
Syarat & Ketentuan Umum
- Usia Masuk Tertanggung: 30 hari hingga 60 tahun.
- Usia Masuk Pemegang Polis: Minimum 18 tahun.
- Mata Uang: Rupiah (IDR).
- Mode Pembayaran Premi: Tahunan, Semesteran, Kuartalan, atau Bulanan.
- Minimum Premi: IDR 5.000.000 per tahun.
- Masa Pembayaran Premi: Pilihan 10, 15, 20 tahun, atau Premi Reguler.
- Masa Pertanggungan: Perlindungan jangka panjang hingga Tertanggung mencapai usia 85 tahun.
- Uang Pertanggungan (UP): Minimum Rp200.000.000.
- Metode Underwriting: Full Underwriting.
Pilihan Plan & Keunggulan Manfaat
MCCP menyediakan dua pilihan plan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan proteksi Anda:
- Plan 1 (Perlindungan Dasar Penyakit Kritis):
- Meliputi perlindungan 85 jenis penyakit kritis tahap akhir.
- Dilengkapi dengan Manfaat Angioplasti (akselerasi 25% UP, maks. Rp250 juta).
- Manfaat Meninggal Dunia & Manfaat Akhir Masa Pertanggungan (100% UP + tambahan jika ada).
- Plan 2 (Perlindungan Lengkap Penyakit Kritis):
- Meliputi perlindungan 85 jenis penyakit kritis tahap akhir dan 65 jenis penyakit kritis tahap awal.
- Manfaat Penyakit Kritis Tahap Awal (akselerasi 25% UP, maks. Rp1,5 Miliar).
- Manfaat Pembaruan Uang Pertanggungan (Khusus Kanker): Tambahan 25% UP (maks. Rp1,5 Miliar) yang aktif setelah 1 tahun terdiagnosis kanker tahap awal (dengan ketentuan histologi dan patologi berbeda).
- Manfaat ICU/ICCU/PICU: Perlindungan komprehensif untuk segala jenis penyakit yang memerlukan perawatan di ICU/ICCU/PICU dengan ventilator invasif minimal 120 jam / 5 hari (akselerasi 25% UP, maks. Rp250 juta).
- Dilengkapi Manfaat Angioplasti, Manfaat Meninggal Dunia, serta Manfaat Akhir Masa Pertanggungan.
Prosedur Pengajuan & Klaim
- Pengajuan Polis Baru:
- Mengisi dan menandatangani Surat Permintaan Asuransi Jiwa/Kesehatan bersama agen.
- Menyerahkan fotokopi identitas diri (KTP) Pemegang Polis dan Tertanggung.
- Melampirkan RIPLAY Personal yang sudah ditandatangani.
- Melampirkan bukti transfer pembayaran premi dengan nomor polis.
- Menyerahkan dokumen pendukung lain jika dibutuhkan, dilanjutkan dengan proses seleksi risiko (underwriting).
- Pengajuan Klaim Online via Manulife ID Claims:
- Identifikasikan diri menggunakan Nomor Polis atau KTP.
- Lengkapi informasi klaim dengan memilih kategori & tipe kejadian, serta mengisi e-Form.
- Unggah dokumen pendukung yang diperlukan.
- Batas waktu pengajuan klaim paling lambat 90 hari kalender (untuk risiko meninggal dunia/berakhirnya pertanggungan) atau 30 hari kalender (sejak terdiagnosis penyakit kritis / selesai rawat inap ICU).